Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa kendaraan akan dirampas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Isu ini menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak atau lupa memperpanjang STNK mereka. Namun, benarkah demikian?
Ilustrasi |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku lima tahunnya habis akan dianggap hapus registrasi dan identifikasi oleh Samsat. Artinya, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam database resmi pemerintah dan tidak bisa digunakan secara legal di jalan raya.
Apakah Kendaraan Akan Dirampas?
Perlu diluruskan bahwa kendaraan tidak serta-merta dirampas oleh pihak berwenang. Namun, karena statusnya telah dihapus dari registrasi, kendaraan tersebut dianggap tidak sah untuk digunakan di jalan umum. Jika kedapatan digunakan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan ditilang atau bahkan disita sebagai barang bukti pelanggaran.
Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?
Agar kendaraan tetap legal dan terdaftar, pemilik harus memastikan beberapa hal berikut:
- Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu – Bayar pajak tahunan agar STNK tetap aktif.
- Memperpanjang STNK Setiap 5 Tahun – Lakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku habis.
- Jangan Biarkan STNK Mati Selama 2 Tahun Berturut-turut – Jika sudah lebih dari dua tahun, kendaraan bisa dianggap dihapus dari registrasi.
Kesimpulan
Kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun tidak langsung dirampas oleh pihak berwenang. Namun, kendaraan tersebut akan dihapus dari database kepemilikan dan tidak bisa digunakan secara sah. Agar terhindar dari masalah ini, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memperbarui STNK dan membayar pajak tepat waktu.
Jadi, jangan percaya begitu saja pada isu yang beredar, dan pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku!
Terimakasih telah membaca: Benarkah Kendaraan Dirampas Jika STNK Mati 2 Tahun? Ini Faktanya!, semoga pembaca sehat dan sukses selalu