Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, berdasarkan kebiasaan sebelumnya, THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi akan berlangsung antara 17-20 Maret 2025.
Komponen dan Besaran THR
THR yang diterima oleh ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
Besaran THR yang diterima ASN akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang melekat pada setiap individu. Bagi ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR
Tidak semua ASN berhak menerima THR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang tidak menerima THR meliputi:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa THR diberikan kepada ASN yang aktif menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan.
Penutup
Dengan adanya kebijakan pencairan THR pada Maret 2025, diharapkan ASN dapat mempersiapkan perayaan Idul Fitri dengan lebih baik. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terimakasih telah membaca: Ini dia Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR, semoga pembaca sehat dan sukses selalu